Anak adalah tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan. Agar setiap anak kelak mampu memikul tanggung jawab tersebut, maka ia harus mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial, dan berakhlak mulia. Perlu dilakukan upaya perlindungan untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya serta adanya perlakuan tanpa diskriminasi (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak).
Angka perkawinan usia anak di Bengkulu sangat mempriharinkan. Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bengkulu, Susenas 2017 merilies data perkawinan anak di Provinsi Bengkulu. dari seluruh angka perkawinan di Bengkulu, ditemukan 16,17% perempuan menikah di bawah usia 16 tahun dan 23,04% yang menikah diusia 17-18 tahun. Perempuan dengan usia perkawinan dibawah 16 tahun dan usia 17-18 tahun mengalami peningkatan kurun waktu 2015-2017.
Selain itu, dalam sebaran wilayah, Cahaya Perempuan WCC Bengkulu mencatat sepanjang tahun 2017, angka perkawinan usia anak tertinggi berada di Kabupaten Seluma yaitu sebanyak 40 orang (16-18 tahun), selanjutnya Kabupaten Rejang Lebong 30 anak (16-18 tahun) dan Kota Bengkulu 23 anak (16-18 tahun). Adapun yang menjadi faktornya adalah ekonomi berada pada faktor tertinggi penyebab perkawinan usia anak (145 kasus), diikuti faktor sosial budaya (63 kasus), dan kehamilan yang tidak diinginkan (5 kasus).
Perkawinan usia anak memberikan dampak yang besar. Tidak hanya persoalan kesehatan yang dapat meningkatkan risiko angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB), namun juga memicu persoalan sosial dan ekonomi perempuan. Selain itu muncul juga permasalahan lain akibat perkawinan usia anak yaitu meningkatnya angka KDRT, hak pendidikan anak, angka perceraian, serta stigma yang harus ditanggung oleh anak.
Untuk merayakan Hari Remaja Internasional 2018 , Koalisi Stop Perkawinan Anak di Bengkulu mengajak :
- Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu untuk mengimplementasikan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pencegahan Perkawinan Anak.
- Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu bersama dinas-dinas terkait membuat langkah strategis untuk memberikan pendidikan Hak-Hak Kesehatan Reproduksi dan seksual kepada anak dan remaja sejak dini.
- Organisasi Masyarakat ikut mengawal implementasi Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pencegahan Perkawinan Anak.
- Media ikut serta memberikan Informasi kepada masyarakat tentang Pencegahan Perkawinan Anak.
- Orang tua dan seluruh masyarakat Bengkulu ikut serta mengkampanyekan stop perkawinan anak serta pendidikan kesehatan reproduksi dan seksual dalam keluarga.
- Dengan disahkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2018 diharapkan sebagai bentuk desakan pengesahan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual. Karena sesungguhnya pemaksaan perkawinan (terutama pada anak) merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual.
Demikian Siaran Pers ini dibuat untuk ditindaklanjuti oleh semua pihak yang berkepentingan
Selamat Hari Remaja Internasional 2018
Narahubung:
Cahaya Perempuan WCC – (Tety Sumeri) : 0821 8698 2811
Koalisi Perempuan Indonesia – (Irna Riza) : 0813 7384 5688
PKBI – (Salim Siregar) : 0813 6778 1111
Yayasan PUPA – (Susi Handayani) : 0813 7384 5705
0 Komentar