Advokasi Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual yang dilakukan oleh Forum Pengada Layanan (FPL) bersama Komnas Perempuan dimulai sejak tahun 2014 hingga sekarang. Mulai dari penyusunan Naskah Akademi (NA), mengusulkan draft ke Badan Legislasi (Baleg) DPR, harmoniasi draft oleh Baleg DPR RI, dan pada tahun 2017 ditetapkan menjadi RUU inisiatif DPR.  Advokasi saat ini telah memasuki babak yang sangat penting. Di tahun 2018, Panja RUU- Penghapusan kekerasan Seksual DPR RI telah memulai pembahasan dengan melakukan rapat Panja, meminta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pemerintah, melakukan Rapat Dengan  Pendapat Umum (RDPU) dengan para ahli, pemerintah, pengada layanan dan juga masyarakat sipil. Melakukan kunjungan ke berbagai daerah, serta studi banding ke Kanada dan Prancis yang sudah memiliki undang-undang ini. Tujuannya agar RUU-Penghapusan kekerasan Seksual ini bisa segera disahkan.

Mengapa RUU Penghapusan Kekerasan Seksual penting untuk disahkan?

Selama ini, kekerasan Seksual dipandang sebagai kejahatan kesusilaan yang berkaitan dengan moralitas  korban, baik oleh hukum maupun masyarakat. Indonesia darurat Kekerasan Seksual, baik dari jumlah pelaporan, penanganan, pemulihan korban, maupun pemidanaan kepada pelaku. Undang-undang yang ada belum cukup mumpuni memberikan perlindungan korban. Perlunya Undang-undang yang spesifik mengatur tentang penghpusan kekerasan seksual.

Selain itu, dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual memuat tentang tindak pidana kekerasan seksual, merumuskan hak-hak korban, saksi, dan keluarga korban juga termasuk hak atas penanganan, perlindungan dan pemulihan. Yang lebih penting dari itu, RUU ini juga memuat tentang rehabilitasi  pelaku. RUU ini juga merumuskan upaya-upaya yang dapat diselenggarakan oleh masyarakat untuk berpartisipasi dalam penghapusan kekerasan seksual, merumuskan kewajiban penegak hukum untuk memberikan perlindungan kepada korban, pendampingan korban dan menjaga kerahasiaan korban dalam proses peradilan.

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual juga mengkategorisasikan  9 jenis kekerasan seksual yakni

  1. Pelecehan seksual; 2. Eksploitasi seksual; 3. Pemaksaan kontrasepsi; 4. Pemaksaan aborsi; 5. Perkosaan; 6. Pemaksaan perkawinan; 7. Pemaksaan pelacuran; 8. Perbudakan seksual; dan 9. Penyiksaan seksual.

Sejak tahun 2011, Yayasan PUPA secara konsisten mengkampanyekan penghapusan kekerasan seksual di Bengkulu. Sejak dimulainya advokasi ini, Yayasan PUPA sudah terlibat secara aktif bersama jaringan nasional advokasi #gerakbersama membahas strategi advokasi dan pembahasan substansi. Untuk itu, Yayasan PUPA mengajak:

  1. DPR RI untuk mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dengan terlebih dahulu mmebaca secara serius persoalan kekerasan seksual dengan perspektif HAM perempun dan mengedapankan hak perempuan korban;
  2. Pemerintah Daerah Bengkulu memberikan perhatian dan dukungannya untuk pembahasan dan pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual di tingkat DPR RI.
  3. Organisasi masyarakat ikut mengkampanyekan penghapusan kekerasan seksual dan mendukung pembahasan dan pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini
  4. Media untuk ikut mengawal dan mendokumentasikan proses advokasi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
  5. Seluruh masyarakat Bengkulu ikut serta dalam mengkampanyekan penghapusan kekerasan seksual

Untuk Indonesia tanpa Kekerasan Seksual !

Yayasan PUPA

Narahubung: Susi Handayani- 081373845705 / Grasia Renata Lingga- 089633097315


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *