Hari ini (02/10/2019) Yayasan PUPA mengadakan Rapat Koordinasi bersama Dinas Pendidikan kota Bengkulu, Dinas PPPA PP KB Kota Bengkulu dan 8 sekolah champion (SDN.36, SDN.18, SMPN.1, SMPN.13, SMPN.4, SMPN.22, SMAN.2, SMKS 5 Taruna) membahas tindak lanjut Mekanisme Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak berbasis Sekolah.

Ini merupakan rakor ke tiga di tahun 2019, sebagai bentuk sinergi dan komitmen lembaga pemerintahan dan lembaga masyarakat dalam mengurangi angka kekerasan di Sekolah. Rakor ini membahas tentang perkembangan program masing-masing lembaga, yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Antara DPPPA, Dinas Pendidikan Kota Bengkulu dan Yayasan PUPA yang sudah ditandatangani sejak 24 Mei 2017. Adapun hal penting yang dibahas adalah mengenai Penguatan Kelompok Kerja Pencegahan dan Penanganan KtPA di Sekolah. Ada 8 Champion sekolah yang sudah memilki metode untuk mengurangi angka kekerasan di sekolah.

Kegiatan ini juga menghadirkan Bapak Misran Lubis, peneliti isu-isu sosial khususnya anak dan perempuan yang menyampaikan materi mengenai “Mainstreaming Hak Anak dalam Pembangunan”. Materi ini membahas bagaimana sekolah harus menggunakan perspektif anak untuk menyelesaikan persoalan anak, membahas kebijakan-kebijakan yang berperspektif anak harusnya dipahami sekolah khususnya anggota POKJA, juga mengenai hak-hak anak yang harus dipenuhi, serta tugas dan tanggung jawab lembaga dalam pemenuhan hak-hak tersebut. Hadir juga bersama kami, Ibu Desyi dari KPPPA RI, mengawal rakor.

Menurut Misran Lubis,”sama seperti anak ikut demo. Kalau ada anak yang mau menyampaikan aspirasi itu tidak apa-apa. Tapi kalau menempatkan anak dalam kondisi membahayakan itu tidak boleh. Kita bicaranya berbasis pada hak pendidikan, setiap anak berhak mendapat pendidikan, kemudian dilanjutkan setiap anak berhak mendapatkan pendidikan yang layak. Dan harusnya Bengkulu sudah naik tingkat ke, hak pendidikan yang layak.”

Misran Lubis juga menyampaikan terkait kerentanan perempuan dan anak menjadi korban kekerasan seksual karena budaya masyarakat yang terbiasa menyalahkan korban, bukan melihat relasi kuasa antara korban dan pelaku. Misal, guru dan murid, pimpinan dan bawahan, orang dewasa dan anak, juga termasuk laki-laki dan perempuan. Maka untuk mengetahui persoalan kekerasan seksual yang semakin tahun bertambah angka dan jenisnya, datanglah ke lembaga layanan, maka kita akan tau bahwa memang benar ada perkosaan dalam rumah tangga,” Ibu Bapak pernah tidak didatangi seorang perempuan yang hampir mati karena KDRT? Tidak pernah kan. Karena bapak ibu bukan lembaga layanan jadi bapak ibu bilang tidak ada kasus seperti itu. Kalau mau tahu kasus seperti itu mainlah ke lembaga yang melakukan layanan, mereka banyak mendampingi kasus seperti ini.”

Melalui kegiatan ini, Grasia Renata Lingga, Koordinator Yayasan PUPA berharap, “semakin banyak sekolah yang tergerak untuk membentuk post pengaduan kekerasan di Sekoah, sehingga kasus-kasuss kekerasan khususnya kekerasan seksual mampu tertangani dengan tidak mengurangi hak-hak anak. Juga Negara melalui pemerintah kota Bengkulu, mampu mengimplementasikan peraturan walikota yang sudah disahkan di awal tahun lalu, untuk pencegahan dan penanggulangan kekerasan terhadap perempuan dan anak.”

Selain itu, Yayasan PUPA terus secara konsisten menyuarakan hak perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual, melalui Pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual, dan mengajak teman-teman media untuk terus mengawal pengesahan RUU.

#Gerakbersama

#Kotalayakanak

#SekolahRamahAnak
#Stopkekerasanterhadapperempuandananak
#SahkanRUUPKS


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *