Kamis, 23 Januari 2020
Yayasan PUPA mengadakan kegiatan, “Menangkal Hoax untuk Melindungi Korban Kekerasan Seksual,” sebagai rencana tindak lanjut dari Workshop Implementasi Peraturan Wali Kota Bengkulu No.08 Tahun 2019 tentang Ketentuan dan Tata cara pelaksanaan peraturan daerah kota bengkulu no.05 tahun 2014 tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan yang sudah dilakukan pada 28 Oktober 2019 yang lalu.

Terima kasih untuk Bang Harry Siswoyo dari Aliansi Jurnalis Independen Bengkulu yang sudah menyampaikan materi terkait cek fakta dan bagaimana kita sebagai masyarakat untuk tidak mudah percaya pada berita-berita yang tersebar luas di media sosial.

Ada banyak aplikasi dan domain yang bisa kita manfaatkam secara gratis sebagai alat untuk memeriksa sejauh mana kebenaran dari informasi tersebut kebenaran informasi. Yang terpenting adalah kita tidak mudah percaya dan menyebarkannya begitu saja.

Hal-hal yang harus dipikirkan ketika menerima dan membagikan informasi:
1. Periksalah sumber informasi, dan tanyakan kebenarannya pada orang/kelompok yang membagikan.
2. Pastikan informasi yang kita terima dan bagikan tidak mengandung unsur SARA, tidak berisi informasi kekerasan secara detil, menyebut jelas personal korban kekerasan, terutama korban yang dialami anak dan keluarganya.
3. Tidak membagikan foto-foto anak dan perempuan korban kekerasan, yang bisa mengakibatkan traumatik bagi penerima pesan, dan juga melukai korban dan keluarganya.

Hoax bisa dengan mudah dibuat dan dibagikan, tapi sulit untuk dibuktikan dan dihilangkan. Selain berdampak buruk bagi masyarakat, kita juga turut serta membagikan teror bagi semua orang. Mari bersama-sama mengingatkan orang-orang terdekat, untuk periksa fakta, dan berbagi informasi yang bermanfaat.


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *