Bengkulu, 29 Januari 2020
Yayasan PUPA mengadakan “Sosialisasi Peraturan Gubernur Tentang Pencegahan Perkawinan Anak No 33 tahun 2018 Bengkulu dan UU Perkawinan No 16 tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan” bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Kota Bengkulu dan Dinas P3AP2KB Provinsi Bengkulu.

Kegiatan ini melibatkan 6 sekolah champion pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak, Kepala sekolah/ guru SMP dan SMA di Kota Bengkulu.

Selain sosialisasi, kegiatan ini juga merumuskan sistem pencegahan perkawinan anak di sekolah, melalui aturan, kegiatan dan pelibatan aktif seluruh warga sekolah, mulai dari kepala sekolah, guru, siswa, orang tua, staf dan petugas yang berada di lingkungan sekolah. Serta membangun kerjasama dengan dinas terkait, dan lembaga swasta.

Selain merumuskan sistem pencegahan, seluruh peserta juga bersepakat untuk mendeklarasikan “Sekolah Cegah Perkawinan Anak”, yang didukung langsung oleh Ibu Foritha Ramadhani Wati , selaku Kepala Dinas P3AP2KB Provinsi, Bapak Zainal, Kabid GTK Dinas Pendidikan Kota Bengkulu, dan Ibu Atik mewakili Dinas P3AP2KB kota Bengkulu.

#gerakbersama
#Cegahperkawinananak
#Stopkawinanak
#Stopkekerasan


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *