Kamis, 20 Februari 2020
Yayasan PUPA mengadakan “Workshop Finalisasi Penyusunan SoP/ Mekanisme Rujukan Penanganan Kasus Kekerasan di Satuan Pendidikan Kota Bengkulu”, bersama Dinas Pendidikan yang dihadiri oleh Bapak Zainal Azmi, Kabid GTK, dan Ibu Ermawati Kasim, Kepala UPTD PPA Kota Bengkulu.
Kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak di lingkungan satuan pendidikan merupakan satu diantara sekian banyak permasalahan yang terjadi. Tahun 2019, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat 21 kasus kekerasan seksual dengan jumlah korban mencapai 123 anak yang terjadi di satuan pendidikan. Korban terdiri atas 71 anak perempuan dan 52 anak laki-laki. Hasil pengawasan KPAI menunjukkan kekerasan seksual yang terjadi di satuan pendidikan sebanyak 62% atau 13 kasus terjadi di jenjang SD, 5 kasus atau 24% di jenjang SMP/ sederajat dan 3 kasus atau 14% di jenjang SMA.
Terdapat payung hukum dalam upaya penurunan angka kekerasan yang terjadi di sekolah. Berdasarkan Pasal 3 permendikbud No 82 Tahun 2015 Pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan bertujuan untuk:
a. Melindungi anak dari tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan maupun dalam kegiatan sekolah di luar lingkungan satuan pendidikan;
b. Mencegah anak melakukan tindakan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan maupun dalam kegiatan sekolah di luar lingkungan satuan pendidikan; dan
c. Mengatur mekanisme pencegahan, penanggulangan, dan sanksi terhadap tindakan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan yang melibatkan anak, baik sebagai korban maupun pelaku.
Untuk itu, Sekolah merasa perlu menyusun Mekanisme dan SOP sebagai upaya pencegahan dan penanganan KTPA yang terjadi di satuan pendidikan.
0 Komentar