Undang-undang No 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang no 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan terkait batas usia minimal pernikahan bagi laki-laki dan perempuan. Disepakati bahwa batasan usia yang dibolehkan melakukan perkawinan antara laki-laki dan perempuan adalah sama-sama usia 19 tahun. Selain itu, undang-undang UU no 35 tahun 2012 tentang Perlindungan Anak, UU no 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, UU no 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Peraturan Menteri PPPA no 6 tahun 2013 tentang Pelaksanaan Pembangunan Keluarga, Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu no 5 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Tahun 2018, Pemerintah Provinsi Bengkulu mengesahkan peraturan Gubernur no 33 tahun 2018, tentang Pencegahan Perkawinan Anak. Setelah melalui rangkaian diksusi dan pembahasan, tahun 2019. Selanjutnya disahkan Peraturan Gubernur no 46 tahun 2019 tentang Rencana Aksi Daerah pencegahan Perkawinan Anak dalam rangka pencapaian tujuan pencegahan perkawinan anak di Provinsi Bengkulu.

Hal ini sejalan dengan agenda nasional. Dimana pada tanggal 4 Februari 2020 telah diluncurkan strategi nasional pencegahan perkawinan Anak (STRANAS PPA). Sebagai salah satu tujuan dari pembangunan berkelanjutan Indonesia terutama pada indikator target 5.3, yakni “ menghilangkan semua praktek-praktek berbahaya, seperti perkawinan anak, pernikahan paksa dan sunat perempuan”.

Selain itu komitmen pemerintah untuk mencegah dan menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden RI pada rapat terbatas terkait penanganan kekerasan terhadap anak pada tanggal 9 Januari 2020, maka kemendagri mengeluarkan Surat Edaran No 460/812/SJ tertanggal 28 Januari 2020 tentang Perencanaan dan Penganggaran Dalam Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak.

Kegiatan ini menghadirkan Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Bengkulu, Dr. Ir. Hj. Hisbah Varina, M. Si sebagai narasumber, dan perwakilan dari OPD, Biro Hukum Pemda Provinsi Bengkulu, Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu, Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu, Kantor Wilayah Agama Provinsi Bengkulu, BKKBN Bengkulu , Kanwil Hukum dan HAM Bengkulu, BMA Provinsi Bengkulu, perwakilan organisasi perempuan dan kelompok anak.

#Gerakbersama
#StopPerkawinanAnak
#StopKekerasan


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *