Senin, 8 Maret 2021, PUPA melakukan penyuluhan hukum bersama kelompok ibu-ibu Di Desa Sidorejo, Bengkulu Tengah. Kegiatan ini merupakan bagian dari program BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional) Kementerian Hukum dan Ham wilayah Bengkulu.
Kegiatan dibuka oleh Susi Handayani selaku Direktur Yayasan PUPA, dengan mengenalkan diri, yayasan dan program yang sedang dilakukan. Dilanjutkan dengan pengantar pertemuan. Perdagangan perempuan dan anak (Trafficking) telah lama terjadi di muka bumi ini dan merupakan tindakan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia. Ini merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
Selanjutnya, materi disampaikaan oleh Grasia Renata Lingga. Disadari bahwa penanganan Trafficking tidaklah mudah, karena kasus pengiriman manusia secara ilegal ke luar negeri sudah terjadi sejak bertahun-tahun lamanya tanpa adanya perubahan yang signifikan. Permasalahan perdagangan perempuan dan anak memang merupakan permasalahan yang sangat kompleks yang tidak lepas dari faktor-faktor ekonomi, sosial, budaya, dan politik yang berkaitan erat dengan proses industrialisasi dan pembangunan.
Menurut Pasal 1 Ayat 1 Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Indikator Perdagangan Orang:
calon korban ternyata tidak menerima upah atau lebih kecil dari seharusnya | Ancaman penggunaan kekerasan |
Calon korban tidak mengelola sendiri upahnya, harus menyerahkan sebagian besar upah ke pihak ke 3 | Pada calon korban ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik |
Adanya ikatan utang piutang : calon korban | Bekerja dalam kondisi buruk/jam kerja panjang |
Pembatasan atau perampasan kebebasan begerak | Calon korban tidak membaya sendiri/mengurus sendiri perjalanan, visa, paspor dll |
Dilarang berhenti bekerja | tidak memegang sendiri surat-surat identitas diri atau dokumen perjalanan, visa, paspor dll |
Ditahan atau tidak diberikan pelayanan kesehatan | menggunakan dokumen perjalanan, visa, paspor palsu yang disediakan oleh pihak ke tiga |
Pemerasan atau ancaman pemerasan terhadap keluarga atau anak-anak dari calon korban | Calon korban takut dideportasi. |
Peran kita dalam masyarakat adalah apabila ada kasus perdagangan orang terjadi pada orang terdekat, kita mampu pmengidentifikasi kasus. Setelah kita mampu mengidentifikasi kasus, maka peran kita adalah melaporkan kepada pihak berwajib.
0 Komentar