Kamis, 25 Februari 2021, PUPA melakukan Pemberdayaan Masyarakat bersama kelompok ibu-ibu di Desa Pekik Nyaring Bengkulu Tengah. Kegiatan ini merupakan bagian dari program BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional) Kementerian Hukum dan Ham wilayah Bengkulu. Tema yang dibahas adalah “Teknik Pengasuhan untuk Mencegah Perkawinan Anak”

Peserta belajar bahwa pelukan dan komunikasi intens adalah bentuk kasih sayang orang tua kepada anak, dan menjadi salah satu teknik pengasuhan yang baik.

Berdasarkan mandat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak, bahwa Pasal 38A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak.

Pasal 1 : Pengasuhan Anak berbunyi upaya untuk memenuhi kebutuhan akan kasih sayang, kelekatan, keselamatan, dan kesejahteraan yang menetap dan berkelanjutan demi kepentingan terbaik bagi Anak. Lalu

Pasal 2 : Pelaksanaan Pengasuhan Anak bertujuan agar a) terpenuhinya pelayanan dasar dan kebutuhan setiap Anak akan kasih sayang, kelekatan, keselamatan, kesejahteraan, dan hak-hak sipil Anak; b) diperolehnya kepastian pengasuhan yang layak bagi setiap Anak.

Pasal  10 berbunyi bahwa kewajiban dan tanggung jawab keluarga sedarah meliputi :

  1. mengasuh,   memelihara,  mendidik,  dan   melindungi Anak sesuai       dengan       harkat       dan      martabat kemanusiaan;
  2. menumbuhkembangkan   Anak  secara   optimal  sesuai dengan  kemampuan, bakat,  dan  minatnya;
  3. mencegah terjadinya perkawinan pada  usia  Anak;
  4. memberikan   pendidikan   karakter   dan    penanaman nilai budi  pekerti  pada  Anak.

Dalam sesi diksusi, ibu-ibu diajak untuk menyampaikan kapan terakhir kali berkomunikasi yang panjang dengan anak dan memeluk dengan hangat. Beberapa ibu menjawab setiap lebaran karena anak sudah menikah dan tinggal jauh, dan karena bersekolah/ kuliah di luar kota, beberapa ibu menjawab tidak ingat, dan sebagian lagi biasanya malam hari atau akhir pekan.

Dari situ, peserta belajar bahwa pelukan dan komunikasi intens adalah bentuk kasih sayang orang tua kepada anak, dan menjadi salah satu teknik pengasuhan yang baik. Artinya, dalam setiap komunikasi dan pelukan yang hangat, anak-anak merasa lebih dekat, nyaman dan semakin percaya pada orang tua dan hal tersebut membuat anak jadi lebih terbuka. Melalui komunikasi yang intens, anak memiliki peluang menyampaikan keinginannya, cita-citanya, pilihan hidup, sekolah, dan lain sebagainya.

Beberapa kasus dalam perkawinan anak, anak tidak punya pilihan untuk membangun mimpinya, tidak mendapat kesempatan untuk melakukan hal-hal yang anak senangi dan ingini. Keputusan untuk menikah, seolah-olah anak akan memiliki banyak pilihan, bisa kabur dari siklus keluarga, dan mampu menyelesaikan masalahnya sendiri. tapi yang terjadi malah sebaliknya. Padahal jika orang tua mampu membangun komunikasi yang baik, anak akan tumbuh lebih percaya diri dan memiliki kesempatan untuk membangun mimpinya.

Setelah berdiskusi, ibu-ibu diajak untuk belajar mengisi Jurnal Berani, produksi MAMPU Berani Bersikap, guna untuk mencatat keinginan, harapan, cita-cita juga perubahan anak.

#Gerakbersama

#CegahPerkawinanAnak

#PerkawinanAnakbukansolusi


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *