Workshop Penyusunan Rencana Kerja, Penyusunan Juklak dan Juknis Pencegahan Perkawinan Anak di Provinsi Bengkulu

Undang-undang No 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang no 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan terkait batas usia minimal pernikahan bagi laki-laki dan perempuan. Disepakati bahwa batasan usia yang dibolehkan melakukan perkawinan antara laki-laki dan perempuan adalah sama-sama usia 19 tahun. Selain itu, undang-undang Read more…

Sosialisasi Peraturan Gubernur Tentang Pencegahan Perkawinan Anak No 33 tahun 2018 Bengkulu

Bengkulu, 29 Januari 2020 Yayasan PUPA mengadakan “Sosialisasi Peraturan Gubernur Tentang Pencegahan Perkawinan Anak No 33 tahun 2018 Bengkulu dan UU Perkawinan No 16 tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan” bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Kota Bengkulu dan Dinas P3AP2KB Provinsi Bengkulu. Kegiatan ini melibatkan Read more…