Senin, 03 Februari 2020
Yayasan PUPA mengadakan “Sosialisasi Peraturan Gubernur No 33 tahun 2018 Tentang Pencegahan Perkawinan Anak, UU No 16 tahun 2019 tentang Perubahan UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.”

Kegiatan ini menghadirkan Kepala Kementrian Agama Kota Bengkulu dan Ketua Kantor Pengadilan Tinggi Agama Negeri Provinsi Bengkulu sebagai narasumber.

Beberaa hal yang menjadi catatan selama kegiatan adalah:
1. Banyak masyarakat belum memahami batas usia minimal menikah, yang saat ini baik laki-laki ataupun perempuan sama-sama 19 tahun.

2. Masih banyak masyarakat yang belum memahami makna dispensasi yang diatur dalam UU dan Perma. seolah-olah menjadi solusi untuk melanggengkan perkawinan di bawah usia minimal yang diatur.

3. Di beberapa kasus, ketika permohonan tidak diberikan justru memilih menikah siri.

Seluruh peserta sepakat, bahwa perkawinan anak memiliki dampak yang buruk, di antaranya:
– Pendeknya usia pendidikan anak
– Bertambahnya penduduk miskin
– Menurunnya kualitas hidup
– Meningginya angka kematian ibu dan anak
– Meningginya angka perceraian.

Kegiatan ini hanyalah langkah awal, selanjutnya perlu untuk bersama-sama mengkampanyekan #cegahperkawinananak untuk bengkulu yang lebih aman dan layak untuk anak dan perempuan. Selain itu, Perlu komitmen pemerintah untuk mengimplementasikan Pergub Pencegahan perkawinan Anak yang sudah tertuang dalam Rencana Aksi Daerah. yang akan dibahas selanjutnya.

Setelah sosialisasi, seluruh peserta juga mendeklarasikan “Provinsi Bengkulu Stop Perkawinan Anak” sebagai bentuk komitmen masing-masing instansi pemerintah dan swasta.

Kegiatan ini melibatkan kepala KUA di 8 kecamatan, Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu, KANWILKUMHAM Bengkulu, Dinas Sosial Provinsi dan Kota Bengkulu, DP3AP2KB Provinsi Bengkulu, DInas kesehatan Provinsi Bengkulu, UPTD PPA Provinsi dan Kota Bengkulu, UPPA POLDA Bengkulu, UPPA Polres Bengkulu, Bappeda Provinsi Bengkulu, Pengadilan Agama Bengkulu Tengah, Pengadilan Agama Seluma, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Bengkulu. Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Bengkulu.

Tidak hanya itu, kegiatan ini juga melibatkan lembaga jaringan yang selama ini secara konsisten melakukan upaya-upaya pencegahan perkawinan anak dan yang bersama-sama mendorong disahkannya Pergub Pencegahan Perkawinan Anak, yaitu KPI Wilayah Bengkulu, WCC Cahaya Perempuan, PKBI Bengkulu, FORKOMWIL PUSPA Bengkulu, Sakti Peksos, LKBH UMB, PERADI Bengkulu, HIMPSI Bengkulu, Generasi Inklusi Bengkulu dan perwakilan dari akademisi.

#Gerakbersama
#Stopkawinanak
#Stopkekekrasan
#Bengkululayakanak


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *