Rabu, 26 Februari 2020
Usia kawin anak merupakan posisi rentan bagi anak (khususnya perempuan) untuk mendapatkan kekerasan, baik secara psikis, ekonomi, fisik, dan seksual. Selain itu, tingginya angka perkawinan anak, berbanding lurus dengan semakin tingginya angka Kematian Ibu yang disebabkan oleh faktor ketidaksiapan organ reproduksi bagi anak perempuan.
Dalam pandangan kesehatan, Anak perempuan yang kawin pada usia muda berpotensi mengalami kehamilan berisiko. Mengalami ancaman kesehatan mental serta seringkali stress ketika meninggalkan keluarganya dan harus mulai bertanggung jawab atas keluarga baru. Yang paling buruk, adalah anak rentan mengalami Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
Workshop perumusan sistem pencegahan perkawinan anak ini merupakan upaya konkret untuk memutuskan mata rantai perkawinan anak, mulai dari lembaga pendidikan. Hal ini pun sejalan dengan diterbitkanya Peraturan Walikota Bengkulu No 64 Tahun 2019 tentang Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak.
Workshop di buka oleh Kepala DP3AP2&KB Kota Bengkulu, dan disambut baik oleh Kabid GTK Dinas Pendidikan Kota Bengkulu. Selain itu, hadir juga Ibu Ratna Dewi selaku Kabid Perlindungan Anak DP3AP2&KB Kota bengkulu sebaga Narasumber.
Workshop ini juga mengundang Kepala UPTD PPA Kota Bengkulu, Dinas Sosial Kota Bengkulu, Kemenag Kota Bengkulu, PEKSOS ANAK, SATGAS PPA Kota Bengkulu, HIMPSI, IWAPI, Forkomwil Bengkulu, Pokja SMP N 1 Kota Bengkulu, SMP N 4 Kota Bengkulu, SMP N 13 Kota Bengkulu, SMP N 15 Kota Bengkulu, SMP N 22 Kota Bengkulu, SD N 18 Kota Bengkulu, Pokja SD N 36 Bengkulu, SMA N 2 Kota Bengkulu, SMKS 15 Taruna Bengkulu, Forum Anak Provinsi Bengkulu dan Forum Anak Kota Bengkulu.
#Gerakbersama
#Ambilbagian
#Stopkekerasanseksual
#StopPerkawinanAnak
0 Komentar