Selasa, 11 Februari 2020
Yayasan PUPA mengadakan “Workshop Implementasi Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 46 tahun 2019 tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan Perkawinan Anak di Provinsi Bengkulu.”

Undang-Undang no.1 tahun 1974 tentang perkawinan terkait aturan batas usia perkawinan resmi diubah dan mulai berlaku setelah diundangkan Plt. Menkumham Tjahjo Kumolo pada tanggal 15 Oktober 2019 di Jakarta. Tahun 2019, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan revisi secara terbatas Pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan terkait batas usia minimal pernikahan bagi laki-laki dan perempuan. Disepakati bahwa batasan usia yang dibolehkan melakukan perkawinan antara laki-laki dan perempuan adalah sama-sama usia 19 tahun.

Workshop ini merupakan upaya tindak lanjut dan implementasi setelah disahkannya Pergub tentang RAD pencegahan Perkawinan Anak. Serta sebagai langkah strategis untuk mensinergikan kerja bersama pembagian peran dan tugas OPD, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan lembaga masyarakat untuk menjalankan program pencegahan Perkawinan anak di Provinsi Bengkulu.

Workshop ini difasilitasi oleh Ayuk Susi Handayani dan menghadirkan Bapak Rosefendi dari Biro Hukum Pemda Bengkulu sebagai narasumber.

Kegiatan ini turut mengundang Dinas PPPAPPKB Provinsi Bengkulu, Biro Hukum Pemda Provinsi Bengkulu, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu, Bappeda Provinsi Bengkulu, Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu, Kementerian Agama Provinsi Bengkulu, Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, Dinas Sosial Provinsi Bengkulu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Bengkulu, Kantor Wilayah Agama Bengkulu, Satpol PP, Dinas Komunikasi, informatika dan statistik, Dinas Dukcapil Provinsi Bengkulu, BKKBN Bengkulu, Kanwil Hukum dan HAM Bengkulu, PKK Bengkulu, Cahaya Perempuan WCC Bengkulu, PKBI Bengkulu, KPI Wilayah Bengkulu, Forum Anak Kota dan Provinsi Bengkulu, HIMPSI Bengkulu, Gen Inklusi, BMA Provinsi Bengkulu, FORKOMWIL PUSPA Bengkulu dan perwakilan dari Media.

#Gerakbersama
#Cegahperkawinananak
#Stopkawinanak
#Stopkekerasanseksual


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *