Selasa, 18 Februari 2020
Yayasan PUPA mengadakan Rapat Koordinasi “Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Pelaksanaan Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Pasal 23 Perwal No 8 Tahun 2019.”
Pada Pasal 23 Perwal no 8 tahun 2019 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 05 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan memandatkan untuk menyusun Standar Pelayanan Minimum (SPM), yang berbunyi “Pemerintah Kota melalui perangkat daerah terkait menyusun standar pelayanan minimal bagi pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan perlindungan korban kekerasan”.
SPM sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Layanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. Merupakan tolak ukur kinerja pelayanan unit pelayanan terpadu dalam memberikan pelayanan penanganan laporan/pengaduan, pelayanan kesehatan, rehabilitasi sosial, penegakan dan bantuan hukum, serta pemulangan dan reintegrasi sosial bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
Rakor ini melibatkan DPPPAPPKB Kota Bengkulu, Kepala Bidang DOKKES POLDA Bengkulu, UPTD PPA Kota Bengkulu, Dinas Sosial, Kemenag Kota Bengkulu, Sakti Peksos, HIMPSI Bengkulu, RSKJ, RS. HD Kota Bengkulu, Dinas Ketenagakerjaan, Puskesmas Pasar Ikan, KPID Bengkulu, LBH Bintang Keadilan, PERADI Bengkulu, HIMPSI Bengkulu, CP WCC Bengkulu, dan PKBI Bengkulu.
0 Komentar